Senin, 07 Mei 2012

SUMBER DAYA ALAM




A.    Laut dan Pantai
Wilayah laut sangat penting dengan dicantumkannya pada GBHN tahun 1993, dan didirikannya Departemen Kelautan dan Perikanan. Undang-undang no. 22 dan 25 tahun 1999 juga mencantumkan kelautan sebagai bagian dari otonomi daerah. Sangat penting bahwa kawasan laut perlu diintegrasikan dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional, propinsi dan tingkat kabupaten.
Lautan Indonesia merupakan karunia Tuhan YME yang harus selalu disyukuri dengan cara mengelolanya secara bijaksana untuk kesejahteraan seluruh bangsa. Beberapa alasan pentingnya pembangunan laut antara lain :
1.      Indonesia memiliki sumberdaya alam laut yang besar baik ditinjau dari kuantitas maupun keanekaragaman hasilnya.
2.      Sumberdaya laut merupakan sumberdaya yang dapat dipulihkan (sebagian besarnya), artinya bahwa ikan ataupun sumberdaya laut lainnya dapat dimanfaatkan, namun harus memperhatikan kelestariannya
3.       Pusat pertumbuhan ekonomi, dengan proses globalisasi perdagangan di abad 21 ini, akan terbuka peluang untuk bersaing memasarkan produk-produk kelautan dalam perdagangan Internasional.
4.       Sumber protein hewani, sumberdaya ikan mengandung protein yang tinggi khususnya untuk asam amino tak jenuh, atau biasa dikenal dengan kandungan OMEGA-3 yang sangat bermanfaat bagi tubuh manusia.
5.      Penghasil devisa Negara, udang dan beberapa jenis ikan ekonomis penting seperti ikan tuna, cakalang ataupun lobster, saat ini merupakan komoditi ekspor yang menghasilkan devisa negara. Terlebih lagi dengan hasil penting di sektor pertambangan minyak dan gas lepas pantai.
6.      Memperluas lapangan kerja, dengan semakin sempitnya lahan pertanian di areal daratan, dan semakin tingginya persaingan tenaga kerja di bidang industri, maka salah satu alternatif dalam penyediaan lapangan pekerjaan adalah di sektor perikanan. Apalagi dengan adanya otonomi daerah maka daerah-daerah yang memiliki potensi di bidang perikanan yang cukup besar akan berlomba untuk mengembangkan potensi perikanan laut yang ada, sehingga akan membuka peluang yang sangat besar bagi penyedia lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia sekarang ini.
7.      Wilayah pesisir sebagai pusat pengembangan IPTEK dan industri kelautan, serta sebagai zona strategis untuk pusat pengembangan jalur transportasi utama antar pulau maupun menuju daerah-daerah di pedalaman.
Kebijakan pembangunan kelautan secara berkelanjutan, perlu diterjemahkan secara seksama dalam bentuk langkah-langkah konkret yang dirumuskan sebagai sebuah konsep. Konsep tersebut disusun atas dasar pertimbangan terhadap kepentingan-kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan sumberdaya laut. Kata lestari megisyaratkan adanya tuntutan terhadap pengetahuan secara kuantitatif dan terukur sebagai acuan dalam perumusan kebijakan pemanfaatan sumberdaya laut yang berkelanjutan. Selanjutnya setiap tindakan yang dilakukan terhadap pemanfaatan sumberdaya ini, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi peradaban manusia yang memanfaatkannya baik pada masa kini maupun masa mendatang.
Pemahaman terhadap makna dan fungsi laut bagi negara kepulauan merupakan faktor pertimbangan pendukung yang signifikan dalam perumusan kebijakan pemanfaatan sumberdaya laut di Indonesia. Dalam penyusunan kerangka pembangunan kelautan haruslah didasarkan pada suatu pemahaman fungsi laut, diantaranya :
1.      Laut sebagai wilayah kedaulatan bangsa.
2.       Laut sebagai lingkungan dan sumberdaya.
3.       Laut sebagai media kontak sosial dan budaya.
4.       Laut sebagai sumber dan media penyebar bencana alam.
Pemahaman terhadap makna dan fungsi laut ini secara selaras dan seimbang, diharapkan dapat memberikan pemanfaatan sumberdaya laut yang komperhensif, sekaligus mendukung prinsip pemanfaatan sumberdaya secara lestari. Laut Indonesia telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, sebagai area pertambangan, jalur transportasi, jalur kabel komunikasi dan pipa bawah air, perikanan tangkap dan budi daya, wisata bahari, area konservasi dan sebagainya.
Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan sumberdaya laut maka paradigma pengelolaan laut secara sektoral, telah berdampak pada meningkatnya nilai kerentanan konflik kepentingan. Dampak konflik pemanfaatan ruang di laut dan/atau bahkan pemanfaatan sumberdaya laut adalah tidak dapat tercapainya tujuan memberikan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Dikaitkan dengan upaya menempatkan laut sebagai salah satu sumber perekonomian nasional, maka tuntutan terhadap tindakan penataan wilayah laut menjadi semakin mendesak. Paradigma pengelolaan laut secara sektoral perlu di telaah kembali dan secara komperhensif dibandingkan dengan paradigma pengelolaan laut secara kewilayahan. Artinya, laut dipahami sebagai wilayah dapat dimanfaatkan berbagai sektor perlu ditata dengan batas-batas pemanfaatan yang tegas dengan memperhatikan berbagai sektor terkait yang dilandaskan pada prinsip persatuan dan kesatuan wilayah NKRI.

a.      Laut Sebagai Sumberdaya dan Ekosistem

Laut merupakan fenomena alam yang tersusun dalam suatu sistem yang kompleks, terdiri dari komponen-komponen sumberdaya hayati dan non hayati dengan keragaman dan nilai ekonomi yang tinggi.
Setiap sumberdaya laut tersusun dalam suatu ekosistem dengan karakteristik tertentu. Interaksi antar ekosistem ini membentuk suatu keseimbangan lingkungan laut. Ekosistem laut beraksi relatif lebih sensitif dan selalu berupaya mencari keseimbangan baru terhadap adanya perubahan. Hal ini berarti bahwa adanya perubahan pada suatu ekosistem di laut dapat berdampak pada kawasan yang luas atau bahkan hingga tingkat global.
Indonesia sebagai Negara yang mengelola laut dan perairan laut nusantara yang menghubungkan antar laut secara global, perlu secara serius bukan hanya memperhatikan aspek keseimbangan lingkungan di wilayah laut Indonesia, namun juga mempunyai kepentingan untuk memantau kualitas ekonomi laut secara global. Walaupun masih dikelola secara sektoral, laut (termasuk pantai) Indonesia telah dimanfaatkan untuk perikanan, rekreasi, pembuangan limbah, sumber energi, sumber air, batubara, minyak, bahan bangunan, kehutanan, peternakan/tambak, pemukiman and industri.
b.      Laut Sebagai Media Kontak Sosial dan Budaya

Seiring dengan pemanfaatan laut sebagai media transportasi, terbukalah hubungan antar masyarakat baik melalui perdagangan maupun kegiatan lainnya. Hubungan antar masyarakat ini secara langsung dan tidak langsung telah membuka adanya pertukaran budaya.
Namun aktivitas ekonomi dan social masyarakat di laut perlu diwaspadai adanya peluang timbulnya tindakan negatif atau bahkan cenderung sebagai tindakan criminal. Perampokan kapal, pengambilan sumberdaya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tindak kejahatan lainnya, merupakan dampak negatif aktivitas sosial ekonomi laut.

c.       Laut Sebagai Sumber Dan Media Penyebar Bencana

Sifat laut sebagai media penghantar energi yang baik, dicermati sebagai aspek ancaman terhadap manusia. Bencana tsunami menunjukkan salah satu buktibahwa laut meneruskan energy yang terlepas secara mendadak akibat gempa tektonik bawah air. Bencana tumpahan minyak di laut secara cepat akan dipindahkan dan disebarkan pada area yang cukup luas. Media air menyebarkan tumpahan minyak sesuai dengan arah dan besaran tenaga dominan yang bekerja pada permukaan air lut.
Mengingat laut sebagai sumber dan media bencana alam yang baik, maka sifat ini merupakan aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pola pemanfaatan laut.

1.    Menata Wilayah Laut

Beragamnya pemanfaatan laut menuntut adanya pengaturan yang tegas guna menghindari konflik pemanfaatan ruang laut. Mengingat luas perairan dan kompleksitas karakter perairan di Indonesia, maka diperlukan suatu konsepsi melalui pendekatan secara makro dan mikro dalam penataan wilayah laut.
Pendekatan secara makro dimaksudkan sebagai langkah pengenalan karakter dan perkiraan prioritas pemanfaatan yang dapat ditetapkan pada suatu kawasan perairan, melalui pengelompokkan kawasan perairan. Sedangkan pendekatan secara mikro merupakan langkah-langkah penetapan jenis dan batas-batas pemanfaatan lahan laut berdasarkan prioritas pemanfaatan di suatu kawasan perairan yang telah ditetapkan sebelumnya.
a.      Pendekatan Makro Penataan Kawasan Perairan dan Pulau
Kondisi dinamika oseanografi menyangkut gelombang, pasang surut, arus, salinitas, suhu, dan lainnya di perairan dangkal seperti halnya kawasan Kepulauan Riau, akan berbeda pada kawasan pulau diperairan dengan kedalaman lebih besar di daerah Maluku dan sekitarnya. Selanjutnya apabila diamati secara seksama, maka morfologi pantai dan jenis bencana alam yang dapat terjadi pun berbeda dari satu kawasan ke kawasan yang lain.
Kondisi alam ini memberikan keanekaragaman hayati yang berbeda pula. Jenis ikan yang hidup dan ditangkap oleh masyarakat sekitar merupakan karakteristik masing-masing kawasan. Pola kehidupan, adat istiadat, perkembangan teknologi, dan budaya masyarakat setempat secara langsung dan tidak langsung terbentuk oleh kondisi alam yang ada. Kenyataan ini merupakan salah satu dampak yang diakibatkan oleh karakteristik alam yang berbeda dengan salah satu penyebabnya adalah genesis atau proses pembentukan pulau dan perairan sekitarnya.
Wilayah Indonesia secara geologi mempunyai genesis yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan wilayah ini merupakan hasil dari proses interaksi pergerakan lempeng tektonik yang sangat besar, yaitu Lempeng Benua Asia, Lempeng Samudra Hindia, Lempeng Benua Australia, dan Lempeng Samudra Pasifik, maupun lempeng lain yang lebih kecil. Tumbukan lempeng tersebut secara fisik akan membentuk topografi yang khas, di antarnya adalah munculnya daratan yang lebih tinggi dari muka air laut pada saat pasang atau lebih dikenal sebagai pulau dan kawasan yang terendam air membentuk laut antar pulau.
Selanjutnya penetapan prioritas pemanfaatan suatu kawasan perairan dilakukan berdasarkan fungsi pemanfaatan, meliputi :
a.      Fungsi Ekonomi

Fungsi ekonomi dimaksudkan sebagai kebijakan secara makro bahwa suatu kawasan perairan ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi.
b.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Dalam konsep Negara maritim, laut memiliki arti penting pada konteks kedaulatan dan keamanan Negara. Fungsi pertahanan dan keamanan dimaksudkan sebagai upaya menempatkan fungsi pulau-pulau kecil di suatu kawasan perairan sebagai titik pangkal teritorial maupun basis pangkalan pertahanan Negara dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah nusantara.
c.        Fungsi Konservasi

Fungsi ini dimaksudkan sebagai langkah mempertahankan kelangsungansuatu kondisi alam, sosial, budaya, ataupun kearifan lokal ditemukan pada suatu kawasan perairan dan pulau.
Konflik Pemanfaatan Ruang laut
Mengingat fungsi laut sebagai sumberdaya yang dapat dikonversi sebagai nilai ekonomi, maka aktivitas manusia dalam kaitan kepentingan pemanfaatan sumberdaya laut memperlihatkan adanya kecenderungan tidak memperhatikan fungsi laut lainnya. Tanpa pengaturan yang tegas dalam pemanfaatan laut akan dapat berdampak pada terjadinya konflik pemanfaatan ruang di laut. Kegiatan penambangan pasir laut dapat berdampak negatif pada ekosistem pulau-pulau kecil, kelangsungan hidup nelayan tradisional, wisata bahari dan sektor terkait lainnya. Pembangunan bagan-bagan ikan di laut ataupun lahan budidaya rumput laut yang pada akhir-akhir ini berkembang cukup pesat, telah meningkatkan nilai kerawanan terhadap konflik pemanfaatan ruang laut.
Penataan wilayah laut pada dasarnya diperlukan dalam kaitannya pengaturan pemanfaatan laut secara optimal dengan mengakomodasi semua kepentingan untuk menghindari adanya konflik pemanfaatan ruang laut. Pengertian ini mengarah pada suatu pemahaman, bahwa pemanfaatan suatu sumberdaya laut diberikan batas yang jelas antara zona pemanfaatan yang satu dengan zona yang lain. Aspek yang diperhatikan dalam zonasi adalah :
a.      Sifat Dinamis Laut

Air sebagai media penghantar yang baik sehingga sensitif terhadap setiap perubahan. Perubahan suhu akan berpengaruh pada perubahan salinitas dan sifat fisik lainnya. Kondisi ini mengakibatkan laut sangat sensitive terhadap perubahan cuaca. Arus dan gelombang merupakan salah satu bukti gejala dinamika laut.
Aspek sifat laut yang dinamis perlu diperhatikan dalam penarikan zona untuk peruntukan tertentu. Sifat-sifat keseimbangan sistem yang terkait pada zona tersebut perlu diketahui, sehingga penetapan zona apakah dapat dilakukan hanya secara spasial atau juga spasial-temporal untuk menjaga keseimbangan yang ada. Prinsip ini dapat dikembangkan sebagai salah satu dasar pemanfaatan sumberdaya laut yang lestari.
b.      Penafsiran Nilai Ekonomi dan Nilai Beban Lingkungan

Kawasan perairan mengandung beraneka ragam sumberdaya. Sumberdaya laut ini perlu didata secara seksama meliputi jenis, sebaran dan rekaan kandungan cadangannya. Di kaitkan dengan penarikan zona pemanfaatan untuk peruntukan tertentu ada 2 (dua) unsure utama yang harus diperhatikan yakni :
·         Potensi Pasokan, merupakan kondisi sumberdaya laut baik fisik maupun biologi yang mempunyai kemampuan tumbuh dan berkembang serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
·         Potensi Permintaan, yang meliputi kondisi social dan ekonomi masyarakat yang dalam perkembangannya memerlukan potensi pasokan yang memadai.

c.       Sosial Budaya Masyarakat Pesisir dan Pulau

Kehidupan sosial budaya masyarakat pesisir dan pulau di Indonesia sangatlah beragam. Perkembangan sosial budaya ini secara langsung dan tidak langsung dipengaruhi oleh faktor alam di sekitarnya. Perilaku sosial budaya ini memiliki kaitan erat dengan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya alam di sekitarnya.
Kondisi demografi menyangkut masalah perkembangan penduduk, taraf pendidikan, suku bangsa, agama serta tingkat arus informasi yang dapat diterima, merupakan faktor-faktor terkait dalam mengkaji permasalahan sosial budaya masyarakat pesisir untuk perumusan kebijakan penataan wilayah laut.
d.      Kepastian Hukum Pemanfaatan Lahan Laut

UU No. 24 tahun 1992 pasal 1 tentang Penataan Ruang secara tegas menyebutkan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. Dalam kaitannya ini ruang terjemahannya sebagai salah satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup mereka. Berdasarkan pemahaman ini, maka dapat dikembangkan suatu konsep bahwa laut merupakan kesatuan wilayah Negara yang perlu ditata dan diatur tanpa mengurangi prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.                   Mengelola Sumer Daya Laut
Berbagai komponen terkait dalam sistem kelautan Indonesia perlu dikelola dengan optimal dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, produktifitas ekonomi, dan kondisi politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan bangsa.
a.      Kelestarian laut Indonesia
Kenyataan menunjukkan bahwa dalam periode terakhir ini sumberdaya laut Indonesia terancam kelestariannya dengan berbagai permasalahan. Permasalahan utama diantaranya adalah pencurian dan eksploitasi ikan besar-besaran, kerusakan terumbu karang, menipisnya cadangan minyak bumi, sengketa batas dengan negara tetangga dll.
Keterbaharuan sumberdaya laut pun merupakan hal yang relatif, seperti telah disampaikan oleh Venema (1996) bahwa populasi ikan yang berada pada wilayah perairan dengan kondisi tangkap kurang (underfished) umumnya terdiri dari kelompok umur „tua dan „sangat tua yang proses pergantiannya membutuhkan waktu lama dan penambahan kapal ikan yang lebih banyak pada saat yang bersamaan akan menyebabkan kerusakan yang tidak bisa dipulihkan.
Pasang surut kejayaan kelautan di Nusantara menunjukkan dengan bukti-bukti bahwa keadaan alam merupakan faktor yang relatif permanen, sementara keadaan manusia merupakan faktor variabel (YPMI 2004). Dengan potensi alami kelautan yang sangat besar, pasang-surut pengelolaan laut Indonesia lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor variabel keadaan manusia yang relatif mudah berubah dibandingkan faktor-faktor keadaan alam. Karakterisasi faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1.      keadaan (kuantitas dan kualitas) alam yang ditentukan oleh faktor-faktor:
·         posisi geografis (nilai strategis lokasi)
·         keadaan fisik (kekayaan sumberdaya alam dan iklim);
·         cakupan teritori (luas laut, panjang garis pantai, jumlah dan luas pulau)
2.       keadaan (kuantitas dan kualitas) manusia yang ditentukan oleh faktor-faktor:
·          populasi atau jumlah penduduk
·          karakter manusia
·         karakter pemerintahan.

B.     Mineral dan Energi
1.      Pengelolaan sumer daya mineral dan energi
Jawa Timur adalah salah satu dari sedikit propinsi Indonesia yang dikaruniai potensi sumber daya energi dan mineral yang beragam dan melimpah. Jika ditelusuri dari arah Utara ke Selatan (mulai dari pesisir dan perairan Laut Jawa sampai dengan pesisir Lautan Hindia) dan dari arah Barat ke Timur (mulai perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah sampai dengan pesisir Selat Bali, ditemui sumber dan pusat-pusat kekayaan alam yang bisa dikelompokkan menjadi dua sumber daya mineral: mineral energi (minyak dan gas bumi serta panas bumi) dan mineral bahan galian logam/non-logam/industri (pasir timah, sulfur, fosfat, mika, belerang, fluorit, felspar, ziolit dan diatomea).
Ditengah isu dan diskursus tentang krisis energi serta menipisnya jumlah cadangan migas di Indonesia, potensi sumber daya mineral energi di Jawa Timur merupakan angin segar yang membawa optimismus masa depan sumber daya energi di Indonesia. Saat ini terdapat 14 lapangan minyak/kondensat dengan produksi harian 27.120 BOPD dan 9 lapangan gas dengan produksi harian 206 MMCFGPD. Diketahui terdapat 30 lapangan minyak dengan cadangan terkuras maksimum terbukti 290 MMBO. Produksi kumulatif sampai dengan awal 2005 adalah 173 MMBO. Ini berarti sisa cadangan yang masih bisa dikuras adalah 117 MMBO yang akan habis dalam 12 tahun dengan produksi tahunan 9,8 MMBO, jika tidak ada upaya explorasi dan penemuan struktur. Sementara itu, diketahui terdapat 26 lapangan gas dengan cadangan terkuras maksimum terbukti 3704 BCFG.
Produksi kumulatif telah mencapai 1236 BCFG. Sisa cadangan sebesar 2468 BCFG diperkirakan akan habis dalam 28 tahun dengan produksi tahunan 88 BCFG. Dalam kondisi seperti ini, melalui upaya penelitian yang komprehensif, telah diidentifikasi jumlah total struktur geologis yang diperkirakan menyimpan potensi cadangan migas sebanyak 237 buah (tersebar utamanya di cekungan Jawa Timur bagian utara). Diperkirakan jumlah sumber daya minyak dan gas bumi dari struktur yang sudah teridentifikasi tersebut total mencapai 25,3 BBO dan 61,6 TCFG. Jika diandaikan rasio keberhasilan menemukan cadangan adalah 30% dari semua struktur yang ada, maka ada kurang lebih 71 buah struktur penemuan yang setara dengan jumlah total sumber daya di tempat 7,6 BBO dan 18,5 TCFG. Dengan menggunakan faktor pengurasan 20% untuk minyak dan 60% untuk gas, maka perkiraan cadangan baru terkuras di semua 71 struktur penemuan bisa mencapai 1520 MMBO dan 11,1 TCFG
Potensi sumber daya panas bumi adalah sisi lain dari mahligai kekayaan energi di Jawa Timur. Meskipun gempitanya tidak seramai explorasi dan exploatasi sumber panas bumi di Jawa Barat dan Sumatera Utara, namun telah diketahui ada kurang lebih 11 lokasi sumber panas bumi di Jawa Timur. 3 dari 11 lokasi tersebut (Welirang-Arjuno, Wilis-Argopuro dan Blawan-Ijen) diperkirakan mempunyai cadangan yang mungkin sebesar 274 MWe dan sumber daya sebesar 240 MWe. Jika upaya explorasi untuk lokasi-lokasi lain dilakukan, bisa dipastikan jumlah total sumber daya (515 MWe) ini akan semakin bertambah, yang semakin menambah lengkap julukan Jawa Timur sebagai Tanah Energi (land of energy).
Potensi sumber mineral bahan galian sudah cukup banyak dikenal dengan berdomisilinya salah satu pabrik semen terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara. Potensi yang dimiliki Jawa Timur untuk jenis bahan galian ini sedemikian besarnya, sehingga disepanjang sisi utara Jawa Timur (mulai dari Tuban sampai dengan Madura) bahan baku untuk industri semen bisa ditemukan. Di bagian selatan Jawa Timur dan pesisirnya, identifikasi sumber daya mineral bahan galian mulai dari mangaan, pasir timah, fosfat, mika dan belerang telah dilakukan dan sebagian bahkan sudah dilakukan exploatasi dalam tahap pengembangan explorasi lanjutan.
Uraian potensi sumber daya energi dan mineral yang demikian menjanjikan di Propinsi Jawa Timur terasa semakin lengkap jika orang memperhatikan fisiografi dari bagian tengah Jawa Timur yang dilewati busur volkanik serta lereng-lerengnya. Bagian ini menyimpan keindahan pemandangan alam yang luar biasa dengan panorama yang eksotis dan mengundang perhatian wisatawan domestik dan manca negara. Pusat-pusat potensi pariwisata mulai dari Cangar, Sedudo, Welirang-Arjuno, Batu-Malang, Tengger-Bromo, Semeru, Ijen maupun tempattempat lain yang masih belum ter-explorasi adalah bukti bahwa selain Jawa Timur adalah the land of energy, dia juga the land of exotism.















POLUSI ( PENCEMARAN )
A.    Air dan Tanah
1.       Pencemaran Air
Pencemaran air terjadi pada sumber-sumber air seperti danau, sungai, laut dan air tanah yang disebabkan olek aktivitas manusia. Air dikatakan tercemar jika tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus, pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak dapat disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat disebabkan oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik (limbah cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan bakar, tumpaham minyak tanah dan oli merupakan sumber utama pencemaran air, terutama air tanah.
Di samping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan pertanian, perumahan dan konstruksi bangunan lainnya mengakibatkan pencemaran air tanah. Limbah rumah tangga seperti sampah organik (sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia (detergen, batu batere) juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di permukaan maupun air tanah.
Polutan dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat Fisika dan kimia dari air. Banyak unsur-unsur kimia merupakan racun yang mencemari air. Patogen/bakteri mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan penyakit pada manusia dan binatang. Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi derajat keasaman, konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air. Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah) merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air.
Secara umum, sumber-sumber pencemaran air adalah sebagai berikut :
a.       Limbah industri (bahan kimia baik cair ataupun padatan, sisa-sisa bahan bakar, tumpahan minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam tanah).
b.      Pengungangan lahan hijau/hutan akibat perumahan, bangunan.
c.       Limbah pertanian (pembakaran lahan, pestisida).
d.      Limbah pengolahan kayu.
e.       Penggunakan bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut.
f.       Rumah tangga (limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti plastik, gelas, kaleng, batu batere, sampah cair seperti detergen dan sampah organik, seperti sisa-sisa makanan dan sayuran).

2.      Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah berasal dari limbah rumah tangga, kegiatan pertanian, dan pertambangan.
Limbah umah tangga
Dalam rumah tangga, air digunakan untuk minum, memasak, mencuci, dan berbagai keperluan lainnya. Setelah digunakan, air disalurkan ke selokan. Selanjutnya, air tersebutmengalir ke sungai, danau, dan laut. Air buangan rumah tangga atau dikenal dengan limbah domestik mengandung 95% sampai 99% air dan sisanya berupa limbah organik.
Sebagian dari air buangan terdiri atas komponen nitrogen, seperti urea dan asam urik yang kemudian akan terurai menjadi amoniak dan nitrit. Pada perairan yang dimasuki limbah rumah tangga biasanya akan menyebabkan populasi ganggang  meningkaat pesat sebagai akibat banyaknya persediaan nutrien.
Sebaliknya, persediaan oksigen pada perairan tersebut semakin berkurang. Di sana dapat ditemukan tubifex sp., hewan air yang mampu hidup dengan baik di bawah kondisi defisiensi oksigen.
Selain itu limbah rumah tangga terpenting adalah sampah. Sampah dalam jumlah banyak seperti di kota-kota besar, berperan besar dalam pencemaran tanah,air, dan udara. Tanah yang mengandung sampah di atasnya akan menjadi tempat hidup mikroorganisme penyebab penyakit. Pencemaran oleh mikroorganisme dan polutan lainnya dari sampah akan menguragi kualitas air tanah. Air tanah yang menurun kualitasnya dapat terlihat dari perubahan fisiknya, misalnya bau, warna, dan rasa, bahkan terdapat lapisan minyak. Beberapa jenis sampah, seperti plastik dan logam akan sulit terurai sehingga berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.
Pencemaran ini banyak diakibatkan oleh sampah, baik yang organik maupun nonorganik. Sampah organik dapat di uraikan oleh mikroba tanah menjadi lapisan atas tanah yang di sebut tanah humus. Akan tetapi, sampah anorganik/nonorganik tidak bisa diuraikan. Bahan pencemar itu tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Zat-zat limbah yang meresap ke tanah juga tidak dapat hilang dalam jangka waktu yang lama.
Zat-zat limbah yang masuk ke tanah di serap oleh tanaman dan tetap menetap di dalam tubuh tumbuhan itu, karena tumbuhan tidak dapat menguraikannya. Limbah industri yang mengotori tanah biasanya adalah pupuk yang berlebihan dan penggunaan herbisida serta pestisida. Zat pencemar yang menetap pada tumbuhan itu, terus berpindah melalui jalur rantai makanan dan jaring-jaring makanan. Sehingga perpindahan itu menyebabkan adanya zat pencemar dalam setiap tubuh organisme yang melangsungkan proses rantai makanan. Hal ini akan menimbulkan menurunnya kualitas organisme, berupa kurangnya ketahanan terhadap gangguan dari luar.
            Limbah pertanian
Dalam kegiatan pertanian, penggunaan pupuk buatan, zat kimia pemberantas hama (pestisida), dan pemberantas tumbuhan pengganggu (herbisida) dapat mencemari tanah dan air.
Herbisida merupakan pestisida yang 40% produknya sudah digunakan di dunia. Herbisida digunakan untuk mengotrol atau mematikan sehingga sehingga tanaman pertanian dapat tumbuh dengan baik. Percobaan pada kelinci dan kera menggunakan dosis herbisida di atas 25% menunjukkan bahwa pemberian makanan dan minuman yang dicampur herbisida dapat menyebabkan organ hati dan ginjal hewan tersebut mudah terkena tumor dan kanker.
Fungisida merupakan pestisida yang digunakan untuk mengontrol dan memberantas cendawan (fungi) yang dianggap sebagai wabah peyakit. Penyemprotan fungisida dapat melindungi tanaman pertanian dari serangan cendawan parasit dan menegah biji menjadi busuk di dalam tanah sebelum berkecambah. Akan tetapi, sejak metal merkuri sangat beracun bagi manusia, biji-bijian yang telah mendapat
Perlakuan fungisida yang mengandung metal merkuri tidak dimanfaatkan untuk bahan makanan. Fungisida dapat memeri dampak buruk bagi lingkungan.
Insektisida merupakan bahan kimia yang digunakan untuk mebunuh hama. Seyawa organoklorin utama di dalam insektisida adalah DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) dapat membunuh organisme yang sangat penting bagi proses pembusukan.
Penggunaan pupuk buatan secara berlebihan menyebakan tanah menjadi masam, yang elanjutnya berpengaruh terhadap produktivitas tanaman. Tanaman menjadi layu, berkurang produksinya, dan akhirnya mati.
            Pertambangan
Aktifitas peambangan bahan galian juga dapat menimbulkan pencemaran tanah. Salah satu kegiatan penambangan yang memiliki pengaruh besar mencemarkan tanah adalah penambangan emas. Pada penambangan emas, polusi tanah terjadi akibat penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pemisahan emas dari bijinya. Merkuri tergolong sebagai bahan berbahaya beracun yang dapat mematikan tumbuhan, organisme tanah, dan mengganggu kesehatan manusia.
Selain pencemaran, kerusakan lingkungan juga disebabkan oleh pengambilan sumber daya alam dan pemanfaatannya, serta pola pertanian. Kerusakan itu antara lain terjadinya erosi dan banjir. Kerusakan lingkungan yang menimbulkan banyak bencana menimbulkan gagasan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan itu. Manusia berusaha melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dan mengadakan perbaikan terhadap kerusakan itu. Pencegahan kerusakan lingkungan dan pengusahaan kelestarian dilakukan baik oleh pemerintah maupun setiap individu.

B.     Udara, sampah, dan B3
1.       Pencemaran Udara
Pencemaran udara berhuungan dengan pencemaran atmosfir bumi. Atmosfir merupakan lapisan udara yang menyelubungi bumi sampai ketinggian 300 km. Sumber pencemaran udara berasal dari kegiatan alami dan aktivitas manusia seperti tercantum pada tabel  11.1
Tabel 11.1 bahan pencemar udara dan sumbernya
No
Polutan
Dihasilkan dari
1
Karbon dioksida (CO2)
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batu bara), pembakaran gas alam dan hutan, respirasi, serta pembusukan
2
Sulfur dioksida (SO2) nitrogen monoksida (NO)
Pemakaian bahan bakar bakar fosil (minyak bumi atau batu bara), misalnya gas buangan kendaraan.
3
Karbon monoksida (CO)
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batu baara) dan gas buangan kendaraan bermotor yang pembakarannya tidak sempurna.
4
Kloro fluoro carbon (CFC)
Pendingin ruangan, lemari es, dan perlengkapan yang menggunakan penyemprot aerosol.


Gas CO2 yang berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil dan akibat pembakaran kayu. Kadar gas CO2 yang semakin meningkat di udara tidak dapat segera di ubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan dunia yang di tebang setiap tahunnya. Ini merupakan masalah global. Bumi seperti di selimuti oleh gas dan debu pencemar. Kandungan gas CO2 yang tinggi menyebabkan cahaya matahari yang masuk ke bumi tidak dapat di pantulkan lagi ke angkasa, sehingga suhu bumi semakin memanas. Inilah yang disebut efek rumah kaca (Green House). Jika hal ini terus berlangsung, maka es di kutub akan mencair dan daerah dataran rendah akan terendam air.
Gas CO dapat membahayakan orang yang mengisapnya. Jika proses pembakaran tidak sempurna, maka akan menghasilkan karbon monoksid (CO). Gas CO jika terhirup akan mengganggu pernapasan. Gas ini sangat reaktif sehingga mengganggu pengingatan oksigen oleh hemoglobin dalam darah. Jika berlangsung terus menerus, dapat mengakibatkan kematian.
Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak bereaks, tidak berbau, tidak berasa dan tidak berbahaya. Banyak di gunakan untuk mengembangkan busa kursi, untuk AC, pendingin lemari es dan penyemprot rambut. Tetapi, ternyata ada juga keburukan dari gas ini. Gas CFC yang naik ke atas dapat mencapai stratosfer. Di stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3), yang merupakan pelindung bumi dari pengaruh radiasi ultra violet. Radiasi ultra violet dapat mengakibatkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebabkan kanker kulit dan kanker mata. Jika gas CFC mencapai lapisan ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut berlubang yang disebut lubang ozon.
Gas SO dan SO2 juga dihasilkan dari hasil pembakaran fosil. Gas ini dapat bereaksi dengan gas NO2 dan air hujan dan menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan ini mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati, produksi pertanian merosot, besi dan logam mudah berkarat, serta bangunan-bangunan jadi cepat.




2.       Sampah
 Jenis-jenis sampah
a.      Sampah organik yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang bisa terurai secara alamiah/ biologis.
Misalnya adalah sisa makanan.
b.      Sampah anorganik yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang sulit terurai secara biologis sehingga penghancurannya membutuhkan penanganan lebih lanjut. Misalnya adalah plastik dan Styrofoam.
c.       Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan berbahaya dan beracun.
Misalnya adalah bahan kimia beracun.
d.      Kompos adalah sampah yang teruraikan secara biologis, yaitu melalui pembusukan dengan bakteri yang ada di tanah, dan kerap digunakan sebagai pupuk.
Pengelolaan sampah 
Setelah melewati rangkaian pembahasan mengenai bagian batang tubuh dan penjelasan, Rabu 09 April 2008, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah disetujui oleh Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penyusunan RUU ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat Indonesia sebagairnana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain daripada itu, penyusunan RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta perwujudan upaya pemerintah dalam menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end of pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Hal ini berpotensi besar melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu ke hilir, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali dan pendauran ulang. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan,’ pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengatakan “RUU Pengelolaan Sampah ini merupakan revolusi pengelolaan Sampah, diharapkan tidak lama lagi masyarakat akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu dalam lingkup yang lebih luas RUU ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam mengantisipasi perubahan iklim”.
 Beberapa materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Pengelolaan Sampah antara lain yaitu:
(i)                          Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik.
(ii)                        Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir.
(iii)                      Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer responsibility).
(iv)                      Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling lama 5 (lima) tahun.
(v)                        Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(vi)                      Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah.
(vii)                    Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
Sisa makanan, kertas barang-barang dari plastik, kain-kain bekas, tisu, botol-botol, bahkan mungkin sampai mainan-mainan atau peralatan rumah dan kendaraan yang tak terpakai lagi serta masih banyak lagi.
Ada beberapa hal kreatif dan efektif yang bisa kita lakukan yaitu menerapkan prinsip 4R : Replace (mengganti), reduce (mengurangi), re-use (memakai), dan recycle (daur ulang).
Sistem Pengelolaan Sampah
Secara garis besar ada tiga system pengelolaan sampah. Dengan cara kimiawi melalui pembakaran, cara fisik melalui pembuangan di TPA, dan cara biologis melalui proses kompos. Yang lazim dilakukan untuk sampah dalam jumlah besar adalah secara fisik. Sampah dari rumah-rumah dikumpulkan dan disimpan dalam tempat atau kontainer sementara, untuk kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diolah sebelum dibuang.
Tumpukan sampah yang tidak diolah terlebih dulu dapat mengundang lalat, tikus, pertumbuhan organisme-organisme yang membahayakan, mencemari udara, tanah dan air.
TPA sering juga disebut landfill, yaitu tempat pembuangan yang memiliki dasar impermeable (tidak tembus air) sehingga sampah yang diletakkan diatasnya tidak akan merembes hingga mencemari air dan tanah disekitarnya.
Sampah- sampah yang datang diletakkan secara berlapis, dipadatkan, dan ditutupi dengan tanah liat untuk mencegah datangnya hama dan menghilangkan bau. TPA umumnya dibuat untuk bisa menampung sampah selama jangka waktu beberapa tahun.
Insinerator adalah perangkat pembakaran sampah yang efisien dan bisa mengurangi polusi udara. Insinerator yang baik memiliki sistem penangkal pencemar udara di cerobongnya (walaupun tetap menyebabkan pencemaran udara), dan sanggup mengurangi volume sampah sampai 80%nya seusai dibakar.
Replace (Ganti dengan barang ramah lingkungan)
Teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Reduce (Kurangi Sampah!)
Upaya-upaya yang dilakukan antara lain:
1.      Membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi sampah kantong plastik pembungkus barang belanja.
2.      Membeli kemasan isi ulang untuk shampoo dan sabun daripada membeli botol baru setiap kali habis.
3.      Membeli susu, makanan kering, deterjen, dan lain-lain dalam paket yang besar daripada membeli beberapa paket kecil untuk volume yang sama
Re-use (Gunakan sisa sampah yang masih bisa dipakai !)
Upaya-upaya yangdilakukan antara lain:
1.      Memanfaatkan botol-botol bekas untuk wadah. 
2.      Memanfaatkan kantong plastik bekas kemasan belanja untuk pembungkus. 
3.      Memanfaatkan pakaian atau kain-kain bekas untuk kerajinan tangan, perangkat pembersih (lap), maupun berbagai keperluan lainnya.
Recycle(Daur Ulang Sampah!)
Daur ulang sendiri memang tidak mudah, karena kadang dibutuhkan teknologi dan penanganan khusus.
Upaya-upaya yang dilakukan antara lain:
1.      Mengumpulkan kertas, majalah, dan surat kabar bekas untuk di daur ulang. 
2.      Mengumpulkan sisa-sisa kaleng atau botol gelas untuk di daur ulang. 
3.      Menggunakan berbagai produk kertas maupun barang lainnya hasil daur ulang.  
3.       Polusi B3

Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar