A.
Laut
dan Pantai
Wilayah
laut sangat penting dengan dicantumkannya pada GBHN tahun 1993, dan
didirikannya Departemen Kelautan dan Perikanan. Undang-undang no. 22 dan 25
tahun 1999 juga mencantumkan kelautan sebagai bagian dari otonomi daerah.
Sangat penting bahwa kawasan laut perlu diintegrasikan dalam perencanaan tata
ruang wilayah nasional, propinsi dan tingkat kabupaten.
Lautan
Indonesia merupakan karunia Tuhan YME yang harus selalu disyukuri dengan cara
mengelolanya secara bijaksana untuk kesejahteraan seluruh bangsa. Beberapa
alasan pentingnya pembangunan laut antara lain :
1.
Indonesia memiliki sumberdaya alam
laut yang besar baik ditinjau dari kuantitas maupun keanekaragaman hasilnya.
2.
Sumberdaya laut merupakan
sumberdaya yang dapat dipulihkan (sebagian besarnya), artinya bahwa ikan
ataupun sumberdaya laut lainnya dapat dimanfaatkan, namun harus memperhatikan
kelestariannya
3.
Pusat pertumbuhan ekonomi, dengan proses
globalisasi perdagangan di abad 21 ini, akan terbuka peluang untuk bersaing
memasarkan produk-produk kelautan dalam perdagangan Internasional.
4.
Sumber protein hewani, sumberdaya ikan
mengandung protein yang tinggi khususnya untuk asam amino tak jenuh, atau biasa
dikenal dengan kandungan OMEGA-3 yang sangat bermanfaat bagi tubuh manusia.
5.
Penghasil devisa Negara, udang dan
beberapa jenis ikan ekonomis penting seperti ikan tuna, cakalang ataupun
lobster, saat ini merupakan komoditi ekspor yang menghasilkan devisa negara.
Terlebih lagi dengan hasil penting di sektor pertambangan minyak dan gas lepas
pantai.
6.
Memperluas lapangan kerja, dengan
semakin sempitnya lahan pertanian di areal daratan, dan semakin tingginya
persaingan tenaga kerja di bidang industri, maka salah satu alternatif dalam
penyediaan lapangan pekerjaan adalah di sektor perikanan. Apalagi dengan adanya
otonomi daerah maka daerah-daerah yang memiliki potensi di bidang perikanan
yang cukup besar akan berlomba untuk mengembangkan potensi perikanan laut yang
ada, sehingga akan membuka peluang yang sangat besar bagi penyedia lapangan
pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia sekarang ini.
7.
Wilayah pesisir sebagai pusat
pengembangan IPTEK dan industri kelautan, serta sebagai zona strategis untuk
pusat pengembangan jalur transportasi utama antar pulau maupun menuju
daerah-daerah di pedalaman.
Kebijakan
pembangunan kelautan secara berkelanjutan, perlu diterjemahkan secara seksama
dalam bentuk langkah-langkah konkret yang dirumuskan sebagai sebuah konsep.
Konsep tersebut disusun atas dasar pertimbangan terhadap
kepentingan-kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan sumberdaya
laut. Kata lestari megisyaratkan adanya tuntutan terhadap pengetahuan secara
kuantitatif dan terukur sebagai acuan dalam perumusan kebijakan pemanfaatan
sumberdaya laut yang berkelanjutan. Selanjutnya setiap tindakan yang dilakukan
terhadap pemanfaatan sumberdaya ini, diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi peradaban manusia yang memanfaatkannya baik pada masa kini maupun masa
mendatang.
Pemahaman
terhadap makna dan fungsi laut bagi negara kepulauan merupakan faktor
pertimbangan pendukung yang signifikan dalam perumusan kebijakan pemanfaatan
sumberdaya laut di Indonesia. Dalam penyusunan kerangka pembangunan kelautan
haruslah didasarkan pada suatu pemahaman fungsi laut, diantaranya :
1.
Laut sebagai wilayah kedaulatan
bangsa.
2.
Laut sebagai lingkungan dan sumberdaya.
3.
Laut sebagai media kontak sosial dan budaya.
4.
Laut sebagai sumber dan media penyebar bencana
alam.
Pemahaman
terhadap makna dan fungsi laut ini secara selaras dan seimbang, diharapkan
dapat memberikan pemanfaatan sumberdaya laut yang komperhensif, sekaligus
mendukung prinsip pemanfaatan sumberdaya secara lestari. Laut Indonesia telah
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, sebagai area pertambangan, jalur
transportasi, jalur kabel komunikasi dan pipa bawah air, perikanan tangkap dan
budi daya, wisata bahari, area konservasi dan sebagainya.
Seiring
dengan meningkatnya pemanfaatan sumberdaya laut maka paradigma pengelolaan laut
secara sektoral, telah berdampak pada meningkatnya nilai kerentanan konflik
kepentingan. Dampak konflik pemanfaatan ruang di laut dan/atau bahkan
pemanfaatan sumberdaya laut adalah tidak dapat tercapainya tujuan memberikan
kesejahteraan secara berkelanjutan.
Dikaitkan
dengan upaya menempatkan laut sebagai salah satu sumber perekonomian nasional,
maka tuntutan terhadap tindakan penataan wilayah laut menjadi semakin mendesak.
Paradigma pengelolaan laut secara sektoral perlu di telaah kembali dan secara
komperhensif dibandingkan dengan paradigma pengelolaan laut secara kewilayahan.
Artinya, laut dipahami sebagai wilayah dapat dimanfaatkan berbagai sektor perlu
ditata dengan batas-batas pemanfaatan yang tegas dengan memperhatikan berbagai
sektor terkait yang dilandaskan pada prinsip persatuan dan kesatuan wilayah
NKRI.
a.
Laut Sebagai Sumberdaya dan Ekosistem
Laut
merupakan fenomena alam yang tersusun dalam suatu sistem yang kompleks, terdiri
dari komponen-komponen sumberdaya hayati dan non hayati dengan keragaman dan
nilai ekonomi yang tinggi.
Setiap
sumberdaya laut tersusun dalam suatu ekosistem dengan karakteristik tertentu.
Interaksi antar ekosistem ini membentuk suatu keseimbangan lingkungan laut.
Ekosistem laut beraksi relatif lebih sensitif dan selalu berupaya mencari
keseimbangan baru terhadap adanya perubahan. Hal ini berarti bahwa adanya
perubahan pada suatu ekosistem di laut dapat berdampak pada kawasan yang luas
atau bahkan hingga tingkat global.
Indonesia
sebagai Negara yang mengelola laut dan perairan laut nusantara yang menghubungkan
antar laut secara global, perlu secara serius bukan hanya memperhatikan aspek
keseimbangan lingkungan di wilayah laut Indonesia, namun juga mempunyai
kepentingan untuk memantau kualitas ekonomi laut secara global. Walaupun masih
dikelola secara sektoral, laut (termasuk pantai) Indonesia telah dimanfaatkan
untuk perikanan, rekreasi, pembuangan limbah, sumber energi, sumber air,
batubara, minyak, bahan bangunan, kehutanan, peternakan/tambak, pemukiman and
industri.
b.
Laut Sebagai Media Kontak Sosial dan Budaya
Seiring
dengan pemanfaatan laut sebagai media transportasi, terbukalah hubungan antar
masyarakat baik melalui perdagangan maupun kegiatan lainnya. Hubungan antar
masyarakat ini secara langsung dan tidak langsung telah membuka adanya
pertukaran budaya.
Namun
aktivitas ekonomi dan social masyarakat di laut perlu diwaspadai adanya peluang
timbulnya tindakan negatif atau bahkan cenderung sebagai tindakan criminal.
Perampokan kapal, pengambilan sumberdaya yang tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku atau tindak kejahatan lainnya, merupakan dampak negatif aktivitas
sosial ekonomi laut.
c.
Laut Sebagai Sumber Dan Media Penyebar Bencana
Sifat
laut sebagai media penghantar energi yang baik, dicermati sebagai aspek ancaman
terhadap manusia. Bencana tsunami menunjukkan salah satu buktibahwa laut
meneruskan energy yang terlepas secara mendadak akibat gempa tektonik bawah
air. Bencana tumpahan minyak di laut secara cepat akan dipindahkan dan
disebarkan pada area yang cukup luas. Media air menyebarkan tumpahan minyak
sesuai dengan arah dan besaran tenaga dominan yang bekerja pada permukaan air
lut.
Mengingat
laut sebagai sumber dan media bencana alam yang baik, maka sifat ini merupakan
aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pola pemanfaatan laut.
1.
Menata Wilayah Laut
Beragamnya
pemanfaatan laut menuntut adanya pengaturan yang tegas guna menghindari konflik
pemanfaatan ruang laut. Mengingat luas perairan dan kompleksitas karakter
perairan di Indonesia, maka diperlukan suatu konsepsi melalui pendekatan secara
makro dan mikro dalam penataan wilayah laut.
Pendekatan
secara makro dimaksudkan sebagai langkah pengenalan karakter dan perkiraan
prioritas pemanfaatan yang dapat ditetapkan pada suatu kawasan perairan,
melalui pengelompokkan kawasan perairan. Sedangkan pendekatan secara mikro
merupakan langkah-langkah penetapan jenis dan batas-batas pemanfaatan lahan
laut berdasarkan prioritas pemanfaatan di suatu kawasan perairan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
a.
Pendekatan Makro Penataan Kawasan
Perairan dan Pulau
Kondisi
dinamika oseanografi menyangkut gelombang, pasang surut, arus, salinitas, suhu,
dan lainnya di perairan dangkal seperti halnya kawasan Kepulauan Riau, akan
berbeda pada kawasan pulau diperairan dengan kedalaman lebih besar di daerah
Maluku dan sekitarnya. Selanjutnya apabila diamati secara seksama, maka
morfologi pantai dan jenis bencana alam yang dapat terjadi pun berbeda dari
satu kawasan ke kawasan yang lain.
Kondisi
alam ini memberikan keanekaragaman hayati yang berbeda pula. Jenis ikan yang
hidup dan ditangkap oleh masyarakat sekitar merupakan karakteristik
masing-masing kawasan. Pola kehidupan, adat istiadat, perkembangan teknologi,
dan budaya masyarakat setempat secara langsung dan tidak langsung terbentuk
oleh kondisi alam yang ada. Kenyataan ini merupakan salah satu dampak yang
diakibatkan oleh karakteristik alam yang berbeda dengan salah satu penyebabnya
adalah genesis atau proses pembentukan pulau dan perairan sekitarnya.
Wilayah
Indonesia secara geologi mempunyai genesis yang berbeda-beda. Hal ini
disebabkan wilayah ini merupakan hasil dari proses interaksi pergerakan lempeng
tektonik yang sangat besar, yaitu Lempeng Benua Asia, Lempeng Samudra Hindia,
Lempeng Benua Australia, dan Lempeng Samudra Pasifik, maupun lempeng lain yang
lebih kecil. Tumbukan lempeng tersebut secara fisik akan membentuk topografi
yang khas, di antarnya adalah munculnya daratan yang lebih tinggi dari muka air
laut pada saat pasang atau lebih dikenal sebagai pulau dan kawasan yang
terendam air membentuk laut antar pulau.
Selanjutnya
penetapan prioritas pemanfaatan suatu kawasan perairan dilakukan berdasarkan
fungsi pemanfaatan, meliputi :
a.
Fungsi Ekonomi
Fungsi
ekonomi dimaksudkan sebagai kebijakan secara makro bahwa suatu kawasan perairan
ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi.
b.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Dalam
konsep Negara maritim, laut memiliki arti penting pada konteks kedaulatan dan
keamanan Negara. Fungsi pertahanan dan keamanan dimaksudkan sebagai upaya
menempatkan fungsi pulau-pulau kecil di suatu kawasan perairan sebagai titik
pangkal teritorial maupun basis pangkalan pertahanan Negara dalam rangka
menjaga kedaulatan wilayah nusantara.
c.
Fungsi
Konservasi
Fungsi
ini dimaksudkan sebagai langkah mempertahankan kelangsungansuatu kondisi alam,
sosial, budaya, ataupun kearifan lokal ditemukan pada suatu kawasan perairan
dan pulau.
Konflik
Pemanfaatan Ruang laut
Mengingat
fungsi laut sebagai sumberdaya yang dapat dikonversi sebagai nilai ekonomi,
maka aktivitas manusia dalam kaitan kepentingan pemanfaatan sumberdaya laut
memperlihatkan adanya kecenderungan tidak memperhatikan fungsi laut lainnya.
Tanpa pengaturan yang tegas dalam pemanfaatan laut akan dapat berdampak pada
terjadinya konflik pemanfaatan ruang di laut. Kegiatan penambangan pasir laut
dapat berdampak negatif pada ekosistem pulau-pulau kecil, kelangsungan hidup
nelayan tradisional, wisata bahari dan sektor terkait lainnya. Pembangunan
bagan-bagan ikan di laut ataupun lahan budidaya rumput laut yang pada
akhir-akhir ini berkembang cukup pesat, telah meningkatkan nilai kerawanan
terhadap konflik pemanfaatan ruang laut.
Penataan
wilayah laut pada dasarnya diperlukan dalam kaitannya pengaturan pemanfaatan
laut secara optimal dengan mengakomodasi semua kepentingan untuk menghindari
adanya konflik pemanfaatan ruang laut. Pengertian ini mengarah pada suatu
pemahaman, bahwa pemanfaatan suatu sumberdaya laut diberikan batas yang jelas
antara zona pemanfaatan yang satu dengan zona yang lain. Aspek yang
diperhatikan dalam zonasi adalah :
a.
Sifat Dinamis Laut
Air
sebagai media penghantar yang baik sehingga sensitif terhadap setiap perubahan.
Perubahan suhu akan berpengaruh pada perubahan salinitas dan sifat fisik
lainnya. Kondisi ini mengakibatkan laut sangat sensitive terhadap perubahan
cuaca. Arus dan gelombang merupakan salah satu bukti gejala dinamika laut.
Aspek
sifat laut yang dinamis perlu diperhatikan dalam penarikan zona untuk
peruntukan tertentu. Sifat-sifat keseimbangan sistem yang terkait pada zona
tersebut perlu diketahui, sehingga penetapan zona apakah dapat dilakukan hanya
secara spasial atau juga spasial-temporal untuk menjaga keseimbangan yang ada.
Prinsip ini dapat dikembangkan sebagai salah satu dasar pemanfaatan sumberdaya
laut yang lestari.
b.
Penafsiran Nilai Ekonomi
dan Nilai Beban Lingkungan
Kawasan
perairan mengandung beraneka ragam sumberdaya. Sumberdaya laut ini perlu didata
secara seksama meliputi jenis, sebaran dan rekaan kandungan cadangannya. Di
kaitkan dengan penarikan zona pemanfaatan untuk peruntukan tertentu ada 2 (dua)
unsure utama yang harus diperhatikan yakni :
·
Potensi Pasokan, merupakan kondisi
sumberdaya laut baik fisik maupun biologi yang mempunyai kemampuan tumbuh dan
berkembang serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi
kebutuhannya.
·
Potensi Permintaan, yang meliputi
kondisi social dan ekonomi masyarakat yang dalam perkembangannya memerlukan
potensi pasokan yang memadai.
c.
Sosial Budaya Masyarakat
Pesisir dan Pulau
Kehidupan
sosial budaya masyarakat pesisir dan pulau di Indonesia sangatlah beragam.
Perkembangan sosial budaya ini secara langsung dan tidak langsung dipengaruhi
oleh faktor alam di sekitarnya. Perilaku sosial budaya ini memiliki kaitan erat
dengan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya alam di sekitarnya.
Kondisi
demografi menyangkut masalah perkembangan penduduk, taraf pendidikan, suku
bangsa, agama serta tingkat arus informasi yang dapat diterima, merupakan
faktor-faktor terkait dalam mengkaji permasalahan sosial budaya masyarakat
pesisir untuk perumusan kebijakan penataan wilayah laut.
d.
Kepastian Hukum Pemanfaatan
Lahan Laut
UU
No. 24 tahun 1992 pasal 1 tentang Penataan Ruang secara tegas menyebutkan bahwa
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. Dalam kaitannya ini
ruang terjemahannya sebagai salah satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk hidup mereka. Berdasarkan pemahaman ini, maka dapat dikembangkan suatu
konsep bahwa laut merupakan kesatuan wilayah Negara yang perlu ditata dan
diatur tanpa mengurangi prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.
Mengelola Sumer Daya Laut
Berbagai
komponen terkait dalam sistem kelautan Indonesia perlu dikelola dengan optimal
dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, produktifitas
ekonomi, dan kondisi politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan
keamanan bangsa.
a.
Kelestarian laut Indonesia
Kenyataan
menunjukkan bahwa dalam periode terakhir ini sumberdaya laut Indonesia terancam
kelestariannya dengan berbagai permasalahan. Permasalahan utama diantaranya
adalah pencurian dan eksploitasi ikan besar-besaran, kerusakan terumbu karang,
menipisnya cadangan minyak bumi, sengketa batas dengan negara tetangga dll.
Keterbaharuan
sumberdaya laut pun merupakan hal yang relatif, seperti telah disampaikan oleh
Venema (1996) bahwa populasi ikan yang berada pada wilayah perairan dengan
kondisi tangkap kurang (underfished) umumnya terdiri dari kelompok umur „tua‟ dan
„sangat tua‟ yang proses pergantiannya membutuhkan waktu lama dan penambahan kapal
ikan yang lebih banyak pada saat yang bersamaan akan menyebabkan kerusakan yang
tidak bisa dipulihkan.
Pasang
surut kejayaan kelautan di Nusantara menunjukkan dengan bukti-bukti bahwa
keadaan alam merupakan faktor yang relatif permanen, sementara keadaan manusia
merupakan faktor variabel (YPMI 2004). Dengan potensi alami kelautan yang
sangat besar, pasang-surut pengelolaan laut Indonesia lebih dipengaruhi oleh
faktor-faktor variabel keadaan manusia yang relatif mudah berubah dibandingkan
faktor-faktor keadaan alam. Karakterisasi faktor tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
keadaan (kuantitas dan kualitas)
alam yang ditentukan oleh faktor-faktor:
·
posisi geografis (nilai strategis
lokasi)
·
keadaan fisik (kekayaan sumberdaya
alam dan iklim);
·
cakupan teritori (luas laut,
panjang garis pantai, jumlah dan luas pulau)
2.
keadaan (kuantitas dan kualitas) manusia yang
ditentukan oleh faktor-faktor:
·
populasi atau jumlah penduduk
·
karakter manusia
·
karakter pemerintahan.
B.
Mineral
dan Energi
1.
Pengelolaan
sumer daya mineral dan energi
Jawa
Timur adalah salah satu dari sedikit propinsi Indonesia yang dikaruniai potensi
sumber daya energi dan mineral yang beragam dan melimpah. Jika ditelusuri dari
arah Utara ke Selatan (mulai dari pesisir dan perairan Laut Jawa sampai dengan
pesisir Lautan Hindia) dan dari arah Barat ke Timur (mulai perbatasan Jawa
Timur – Jawa Tengah sampai dengan pesisir Selat Bali, ditemui sumber dan
pusat-pusat kekayaan alam yang bisa dikelompokkan menjadi dua sumber daya
mineral: mineral energi (minyak dan gas bumi serta panas bumi) dan mineral
bahan galian logam/non-logam/industri (pasir timah, sulfur, fosfat, mika,
belerang, fluorit, felspar, ziolit dan diatomea).
Ditengah
isu dan diskursus tentang krisis energi serta menipisnya jumlah cadangan migas
di Indonesia, potensi sumber daya mineral energi di Jawa Timur merupakan angin
segar yang membawa optimismus masa depan sumber daya energi di Indonesia. Saat
ini terdapat 14 lapangan minyak/kondensat dengan produksi harian 27.120 BOPD
dan 9 lapangan gas dengan produksi harian 206 MMCFGPD. Diketahui terdapat 30
lapangan minyak dengan cadangan terkuras maksimum terbukti 290 MMBO. Produksi
kumulatif sampai dengan awal 2005 adalah 173 MMBO. Ini berarti sisa cadangan
yang masih bisa dikuras adalah 117 MMBO yang akan habis dalam 12 tahun dengan
produksi tahunan 9,8 MMBO, jika tidak ada upaya explorasi dan penemuan struktur.
Sementara itu, diketahui terdapat 26 lapangan gas dengan cadangan terkuras
maksimum terbukti 3704 BCFG.
Produksi
kumulatif telah mencapai 1236 BCFG. Sisa cadangan sebesar 2468 BCFG diperkirakan
akan habis dalam 28 tahun dengan produksi tahunan 88 BCFG. Dalam kondisi seperti
ini, melalui upaya penelitian yang komprehensif, telah diidentifikasi jumlah
total struktur geologis yang diperkirakan menyimpan potensi cadangan migas
sebanyak 237 buah (tersebar utamanya di cekungan Jawa Timur bagian utara).
Diperkirakan jumlah sumber daya minyak dan gas bumi dari struktur yang sudah
teridentifikasi tersebut total mencapai 25,3 BBO dan 61,6 TCFG. Jika diandaikan
rasio keberhasilan menemukan cadangan adalah 30% dari semua struktur yang ada,
maka ada kurang lebih 71 buah struktur penemuan yang setara dengan jumlah total
sumber daya di tempat 7,6 BBO dan 18,5 TCFG. Dengan menggunakan faktor
pengurasan 20% untuk minyak dan 60% untuk gas, maka perkiraan cadangan baru terkuras
di semua 71 struktur penemuan bisa mencapai 1520 MMBO dan 11,1 TCFG
Potensi
sumber daya panas bumi adalah sisi lain dari mahligai kekayaan energi di Jawa Timur.
Meskipun gempitanya tidak seramai explorasi dan exploatasi sumber panas bumi di
Jawa Barat dan Sumatera Utara, namun telah diketahui ada kurang lebih 11 lokasi
sumber panas bumi di Jawa Timur. 3 dari 11 lokasi tersebut (Welirang-Arjuno,
Wilis-Argopuro dan Blawan-Ijen) diperkirakan mempunyai cadangan yang mungkin
sebesar 274 MWe dan sumber daya sebesar 240 MWe. Jika upaya explorasi untuk
lokasi-lokasi lain dilakukan, bisa dipastikan jumlah total sumber daya (515
MWe) ini akan semakin bertambah, yang semakin menambah lengkap julukan Jawa
Timur sebagai Tanah Energi (land of energy).
Potensi
sumber mineral bahan galian sudah cukup banyak dikenal dengan berdomisilinya salah
satu pabrik semen terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara. Potensi yang
dimiliki Jawa Timur untuk jenis bahan galian ini sedemikian besarnya, sehingga
disepanjang sisi utara Jawa Timur (mulai dari Tuban sampai dengan Madura) bahan
baku untuk industri semen bisa ditemukan. Di bagian selatan Jawa Timur dan
pesisirnya, identifikasi sumber daya mineral bahan galian mulai dari mangaan,
pasir timah, fosfat, mika dan belerang telah dilakukan dan sebagian bahkan
sudah dilakukan exploatasi dalam tahap pengembangan explorasi lanjutan.
Uraian
potensi sumber daya energi dan mineral yang demikian menjanjikan di Propinsi
Jawa Timur terasa semakin lengkap jika orang memperhatikan fisiografi dari
bagian tengah Jawa Timur yang dilewati busur volkanik serta lereng-lerengnya.
Bagian ini menyimpan keindahan pemandangan alam yang luar biasa dengan panorama
yang eksotis dan mengundang perhatian wisatawan domestik dan manca negara.
Pusat-pusat potensi pariwisata mulai dari Cangar, Sedudo, Welirang-Arjuno,
Batu-Malang, Tengger-Bromo, Semeru, Ijen maupun tempattempat lain yang masih
belum ter-explorasi adalah bukti bahwa selain Jawa Timur adalah the land of
energy, dia juga the land of exotism.
POLUSI
( PENCEMARAN )
A.
Air dan Tanah
1. Pencemaran Air
Pencemaran air terjadi pada sumber-sumber air seperti danau, sungai, laut dan
air tanah yang disebabkan olek aktivitas manusia. Air dikatakan tercemar jika tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus,
pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena
tersebut tidak dapat disalahkan sebagai penyebab
pencemaran air. Pencemaran ini
dapat disebabkan oleh limbah industri, perumahan,
pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan ikan
dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik (limbah
cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan
bakar, tumpaham minyak tanah dan oli merupakan sumber
utama pencemaran air, terutama air tanah.
Di
samping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan
pertanian, perumahan dan konstruksi bangunan lainnya
mengakibatkan pencemaran air tanah. Limbah rumah tangga
seperti sampah organik (sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia (detergen, batu batere)
juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di
permukaan maupun air tanah.
Polutan dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat Fisika dan kimia dari air. Banyak unsur-unsur kimia merupakan racun yang
mencemari air. Patogen/bakteri
mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan
penyakit pada manusia dan binatang. Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi
derajat keasaman, konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air. Di negara-negara
berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah) merupakan penyebab utama gangguan kesehatan
manusia/penyakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di
seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia
setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air.
Secara umum, sumber-sumber pencemaran air
adalah sebagai berikut :
a.
Limbah industri (bahan kimia baik
cair ataupun padatan, sisa-sisa bahan bakar, tumpahan minyak dan oli, kebocoran
pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam tanah).
b.
Pengungangan lahan hijau/hutan akibat perumahan, bangunan.
c.
Limbah pertanian (pembakaran
lahan, pestisida).
d.
Limbah pengolahan kayu.
e.
Penggunakan bom oleh nelayan dalam
mencari ikan di laut.
f.
Rumah tangga
(limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti plastik, gelas, kaleng, batu batere, sampah cair
seperti detergen dan sampah organik, seperti sisa-sisa
makanan dan sayuran).
2.
Pencemaran Tanah
Pencemaran
tanah berasal dari limbah rumah tangga, kegiatan pertanian, dan pertambangan.
Limbah umah tangga
Dalam
rumah tangga, air digunakan untuk minum, memasak, mencuci, dan berbagai
keperluan lainnya. Setelah digunakan, air disalurkan ke selokan. Selanjutnya,
air tersebutmengalir ke sungai, danau, dan laut. Air buangan rumah tangga atau
dikenal dengan limbah domestik mengandung 95% sampai 99% air dan sisanya berupa
limbah organik.
Sebagian
dari air buangan terdiri atas komponen nitrogen, seperti urea dan asam urik
yang kemudian akan terurai menjadi amoniak dan nitrit. Pada
perairan yang dimasuki limbah rumah tangga biasanya akan menyebabkan populasi
ganggang meningkaat pesat sebagai akibat
banyaknya persediaan nutrien.
Sebaliknya,
persediaan oksigen pada perairan tersebut semakin berkurang. Di sana dapat
ditemukan tubifex sp., hewan air yang
mampu hidup dengan baik di bawah kondisi defisiensi oksigen.
Selain itu limbah rumah tangga terpenting
adalah sampah. Sampah dalam jumlah banyak seperti di kota-kota besar, berperan
besar dalam pencemaran tanah,air, dan udara. Tanah yang mengandung sampah di
atasnya akan menjadi tempat hidup mikroorganisme penyebab penyakit. Pencemaran
oleh mikroorganisme dan polutan lainnya dari sampah akan menguragi kualitas air
tanah. Air tanah yang menurun kualitasnya dapat terlihat dari perubahan
fisiknya, misalnya bau, warna, dan rasa, bahkan terdapat lapisan minyak.
Beberapa jenis sampah, seperti plastik dan logam akan sulit terurai sehingga
berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.
Pencemaran ini banyak diakibatkan oleh sampah, baik yang organik maupun nonorganik. Sampah organik dapat di uraikan oleh
mikroba tanah menjadi lapisan atas tanah yang di sebut
tanah humus. Akan tetapi, sampah anorganik/nonorganik tidak bisa diuraikan. Bahan pencemar itu tetap utuh hingga 300 tahun yang
akan datang. Zat-zat limbah yang meresap ke tanah juga
tidak dapat hilang dalam jangka waktu yang lama.
Zat-zat limbah yang masuk ke tanah di serap oleh tanaman dan tetap
menetap di dalam tubuh tumbuhan itu,
karena tumbuhan tidak dapat menguraikannya. Limbah industri
yang mengotori tanah biasanya adalah pupuk yang berlebihan dan penggunaan herbisida serta pestisida. Zat pencemar yang menetap pada
tumbuhan itu, terus berpindah melalui jalur rantai
makanan dan jaring-jaring makanan. Sehingga perpindahan
itu menyebabkan adanya zat pencemar dalam setiap tubuh organisme yang melangsungkan proses rantai makanan. Hal ini akan menimbulkan
menurunnya kualitas organisme, berupa kurangnya ketahanan
terhadap gangguan dari luar.
Limbah pertanian
Dalam kegiatan pertanian, penggunaan pupuk buatan, zat kimia
pemberantas hama (pestisida), dan pemberantas tumbuhan pengganggu (herbisida)
dapat mencemari tanah dan air.
Herbisida merupakan pestisida yang 40% produknya sudah digunakan di
dunia. Herbisida digunakan untuk mengotrol atau mematikan sehingga sehingga
tanaman pertanian dapat tumbuh dengan baik. Percobaan pada kelinci dan kera
menggunakan dosis herbisida di atas 25% menunjukkan bahwa pemberian makanan dan
minuman yang dicampur herbisida dapat menyebabkan organ hati dan ginjal hewan
tersebut mudah terkena tumor dan kanker.
Fungisida merupakan pestisida yang digunakan untuk mengontrol dan
memberantas cendawan (fungi) yang dianggap sebagai wabah peyakit. Penyemprotan
fungisida dapat melindungi tanaman pertanian dari serangan cendawan parasit dan
menegah biji menjadi busuk di dalam tanah sebelum berkecambah. Akan tetapi,
sejak metal merkuri sangat beracun bagi manusia, biji-bijian yang telah
mendapat
Perlakuan fungisida yang mengandung metal
merkuri tidak dimanfaatkan untuk bahan makanan. Fungisida dapat memeri dampak
buruk bagi lingkungan.
Insektisida
merupakan bahan kimia yang digunakan untuk mebunuh hama. Seyawa organoklorin
utama di dalam insektisida adalah DDT (Dikloro Difenil Trikloroetana) dapat
membunuh organisme yang sangat penting bagi proses pembusukan.
Penggunaan
pupuk buatan secara berlebihan menyebakan tanah menjadi masam, yang elanjutnya
berpengaruh terhadap produktivitas tanaman. Tanaman menjadi layu, berkurang
produksinya, dan akhirnya mati.
Pertambangan
Aktifitas peambangan bahan galian juga
dapat menimbulkan pencemaran tanah. Salah satu kegiatan penambangan yang
memiliki pengaruh besar mencemarkan tanah adalah penambangan emas. Pada
penambangan emas, polusi tanah terjadi akibat penggunaan merkuri (Hg) dalam proses
pemisahan emas dari bijinya. Merkuri tergolong sebagai bahan berbahaya beracun
yang dapat mematikan tumbuhan, organisme tanah, dan mengganggu kesehatan
manusia.
Selain pencemaran, kerusakan lingkungan juga disebabkan oleh
pengambilan sumber daya alam dan
pemanfaatannya, serta pola pertanian. Kerusakan itu antara lain terjadinya erosi dan banjir. Kerusakan lingkungan yang
menimbulkan banyak bencana menimbulkan gagasan untuk
mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan itu. Manusia
berusaha melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dan mengadakan perbaikan terhadap kerusakan itu. Pencegahan kerusakan
lingkungan dan pengusahaan kelestarian dilakukan baik
oleh pemerintah maupun setiap individu.
B.
Udara, sampah, dan B3
1. Pencemaran
Udara
Pencemaran udara berhuungan dengan
pencemaran atmosfir bumi. Atmosfir merupakan lapisan udara yang menyelubungi
bumi sampai ketinggian 300 km. Sumber pencemaran udara berasal dari kegiatan
alami dan aktivitas manusia seperti tercantum pada tabel 11.1
Tabel
11.1 bahan pencemar udara dan sumbernya
No
|
Polutan
|
Dihasilkan dari
|
1
|
Karbon dioksida (CO2)
|
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau
batu bara), pembakaran gas alam dan hutan, respirasi, serta pembusukan
|
2
|
Sulfur dioksida (SO2) nitrogen
monoksida (NO)
|
Pemakaian bahan bakar bakar fosil (minyak bumi
atau batu bara), misalnya gas buangan kendaraan.
|
3
|
Karbon monoksida (CO)
|
Pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau
batu baara) dan gas buangan kendaraan bermotor yang pembakarannya tidak
sempurna.
|
4
|
Kloro fluoro carbon (CFC)
|
Pendingin ruangan, lemari es, dan perlengkapan
yang menggunakan penyemprot aerosol.
|
Gas CO2 yang berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil dan akibat pembakaran
kayu. Kadar gas CO2 yang semakin meningkat di udara tidak
dapat segera di ubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena
banyak hutan dunia yang di tebang setiap tahunnya. Ini merupakan masalah global. Bumi seperti di selimuti oleh gas dan debu pencemar.
Kandungan gas CO2 yang tinggi menyebabkan cahaya matahari
yang masuk ke bumi tidak dapat di pantulkan lagi ke
angkasa, sehingga suhu bumi semakin memanas. Inilah yang disebut
efek rumah kaca (Green House).
Jika hal ini terus berlangsung, maka es di kutub akan
mencair dan daerah dataran rendah akan terendam air.
Gas CO dapat membahayakan orang yang mengisapnya. Jika proses pembakaran tidak sempurna, maka akan menghasilkan
karbon monoksid (CO). Gas CO jika terhirup akan
mengganggu pernapasan. Gas ini sangat reaktif sehingga mengganggu
pengingatan oksigen oleh hemoglobin dalam darah. Jika berlangsung terus menerus, dapat mengakibatkan kematian.
Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak bereaks, tidak berbau, tidak berasa dan tidak berbahaya. Banyak di
gunakan untuk mengembangkan busa kursi, untuk AC, pendingin
lemari es dan penyemprot rambut. Tetapi, ternyata ada juga keburukan dari gas
ini. Gas CFC yang naik ke atas dapat mencapai stratosfer. Di stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3), yang merupakan pelindung
bumi dari pengaruh radiasi ultra violet. Radiasi ultra
violet dapat mengakibatkan kematian organisme, tumbuhan
menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebabkan kanker
kulit dan kanker mata. Jika gas CFC mencapai lapisan ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut berlubang
yang disebut lubang ozon.
Gas SO dan SO2 juga dihasilkan dari hasil pembakaran fosil. Gas ini
dapat bereaksi dengan gas NO2 dan
air hujan dan menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan
ini mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati, produksi pertanian
merosot, besi dan logam mudah berkarat, serta bangunan-bangunan
jadi cepat.
2.
Sampah
Jenis-jenis sampah
a.
Sampah organik yaitu sampah
yang terdiri dari bahan-bahan yang bisa terurai secara alamiah/ biologis.
Misalnya adalah sisa makanan.
b. Sampah
anorganik yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang sulit
terurai secara biologis sehingga penghancurannya membutuhkan penanganan lebih
lanjut. Misalnya adalah plastik dan Styrofoam.
c. Sampah
B3 (bahan berbahaya dan beracun) yaitu sampah yang terdiri dari
bahan-bahan berbahaya dan beracun.
Misalnya adalah bahan kimia beracun.
d. Kompos
adalah sampah yang teruraikan secara biologis, yaitu melalui
pembusukan dengan bakteri yang ada di tanah, dan kerap digunakan sebagai pupuk.
Pengelolaan sampah
Setelah melewati rangkaian
pembahasan mengenai bagian batang tubuh dan penjelasan, Rabu 09 April 2008,
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah disetujui oleh Sidang
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penyusunan RUU ini merupakan
upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada
masyarakat Indonesia sebagairnana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain daripada itu, penyusunan RUU ini
bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
perwujudan upaya pemerintah dalam menyediakan landasan hukum bagi
penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan
hak dan kewajiban masyarakat dalam
pengelolaan sampah.
Selama ini sebagian besar
masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end of
pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan
akhir sampah (TPA). Hal ini berpotensi besar melepas gas metan (CH4) yang dapat
meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan
global. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai
nilai ekonomi, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku
industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari
hulu ke hilir, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali dan
pendauran ulang. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan,’
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Menteri Negara
Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengatakan “RUU Pengelolaan Sampah ini
merupakan revolusi pengelolaan Sampah, diharapkan tidak lama lagi masyarakat
akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu dalam lingkup
yang lebih luas RUU ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam mengantisipasi
perubahan iklim”.
Beberapa materi muatan yang diatur
dalam RUU tentang Pengelolaan Sampah antara lain yaitu:
(i)
Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga,
sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik.
(ii)
Hak setiap
orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh
informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat
pemrosesan akhir.
(iii)
Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai
pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang
diproduksinya (extended producer responsibility).
(iv)
Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk
menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling
lama 5 (lima) tahun.
(v)
Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah
terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.
(vi)
Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah.
(vii)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan
sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
di bidang pengelolaan sampah.
Sisa makanan, kertas barang-barang dari plastik,
kain-kain bekas, tisu, botol-botol, bahkan mungkin sampai mainan-mainan atau
peralatan rumah dan kendaraan yang tak terpakai lagi serta masih banyak lagi.
Ada beberapa hal kreatif dan efektif yang bisa
kita lakukan yaitu menerapkan prinsip 4R : Replace (mengganti), reduce
(mengurangi), re-use (memakai), dan recycle (daur ulang).
Sistem Pengelolaan Sampah
Secara garis besar ada tiga system pengelolaan
sampah. Dengan cara kimiawi melalui pembakaran, cara fisik melalui pembuangan
di TPA, dan cara biologis melalui proses kompos. Yang lazim dilakukan untuk
sampah dalam jumlah besar adalah secara fisik. Sampah dari rumah-rumah
dikumpulkan dan disimpan dalam tempat atau kontainer sementara, untuk kemudian
diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diolah sebelum dibuang.
Tumpukan sampah yang tidak diolah terlebih dulu
dapat mengundang lalat, tikus, pertumbuhan organisme-organisme yang
membahayakan, mencemari udara, tanah dan air.
TPA sering juga disebut landfill, yaitu tempat
pembuangan yang memiliki dasar impermeable (tidak tembus air) sehingga sampah
yang diletakkan diatasnya tidak akan merembes hingga mencemari air dan tanah
disekitarnya.
Sampah- sampah yang datang diletakkan secara
berlapis, dipadatkan, dan ditutupi dengan tanah liat untuk mencegah datangnya
hama dan menghilangkan bau. TPA umumnya dibuat untuk bisa menampung sampah
selama jangka waktu beberapa tahun.
Insinerator adalah perangkat pembakaran sampah
yang efisien dan bisa mengurangi polusi udara. Insinerator yang baik memiliki
sistem penangkal pencemar udara di cerobongnya (walaupun tetap menyebabkan
pencemaran udara), dan sanggup mengurangi volume sampah sampai 80%nya seusai
dibakar.
Replace (Ganti dengan barang ramah lingkungan)
Teliti barang yang kita pakai sehari-hari.
Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih
tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih
ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila
berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa
didegradasi secara alami.
Reduce (Kurangi Sampah!)
Upaya-upaya
yang dilakukan antara lain:
1.
Membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi sampah
kantong plastik pembungkus barang belanja.
2.
Membeli kemasan isi ulang untuk shampoo dan sabun
daripada membeli botol baru setiap kali habis.
3.
Membeli susu, makanan kering, deterjen, dan lain-lain
dalam paket yang besar daripada membeli beberapa paket kecil untuk volume yang
sama
Re-use (Gunakan sisa sampah yang masih bisa dipakai !)
Upaya-upaya
yangdilakukan antara lain:
1.
Memanfaatkan botol-botol bekas untuk wadah.
2.
Memanfaatkan kantong plastik bekas kemasan belanja
untuk pembungkus.
3.
Memanfaatkan pakaian atau kain-kain bekas untuk
kerajinan tangan, perangkat pembersih (lap), maupun berbagai keperluan lainnya.
Recycle(Daur Ulang Sampah!)
Daur ulang sendiri memang tidak mudah, karena
kadang dibutuhkan teknologi dan penanganan khusus.
Upaya-upaya yang dilakukan antara lain:
1.
Mengumpulkan kertas, majalah, dan surat kabar bekas
untuk di daur ulang.
2.
Mengumpulkan sisa-sisa kaleng atau botol gelas untuk di
daur ulang.
3.
Menggunakan berbagai produk kertas maupun barang
lainnya hasil daur ulang.
3.
Polusi B3
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa
yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah
tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat
berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang
bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar